Kasus Perdagangan Orang

Bagaimana JPU? Tuntutan untuk Para Terdakwa Sudah Siap?

Kamis, 23 Maret 2017 – 09:44 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, KUPANG - Untuk kedua kalinya sidang tuntutan bagi tujuh terdakwa perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.

Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang belum merampungkan surat tuntutan bagi para terdakwa, masing-masing Benediktus Sani Babu, Tonny Pah, Yusak Gunanto, Kamarudin Harahap, Yasmin Ndun, Rahmatawi dan Sela Risa.

BACA JUGA: Petinggi Partai Terlibat Jual Beli Anak Ratusan Juta

Sidang pada Senin (20/3) sekira pukul 15.00 dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nuril Huda didampingi hakim anggota, Fransiska Nino dan Theodora Usfunan.

Terpantau, Hakim Ketua, Nuril Huda usai membuka sidang langsung meminta JPU untuk membacakan tuntutan bagi para terdakwa. Namun oleh JPU dijelaskan bahwa tuntutan belum siap.

BACA JUGA: Innalillahi, Hakim Perkara Ahok Meninggal Dunia

“Bagaimana JPU? Tuntutan untuk para terdakwa sudah siap?,” tanya hakim ketua.

Namun oleh JPU dijelaskan bahwa pihaknya belum selesai menyiapkan tuntutan untuk para terdakwa. “Kami minta waktu lagi yang mulia karena tuntutan belum siap,” jelas JPU seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: TKI Terindikasi Korban Perdagangan Orang Dipulangkan

Menanggapi penjelasan JPU tersebut maka ketua majelis hakim lalu menunda persidangan hingga Senin pekan depan.

Atas kondisi tersebut, Semuel Haning selaku penasihat hukum para terdakwa mengatakan penundaan sidang tuntutan telah membuat kliennya bertanya-tanya.

Menurut bekas rektor Universitas PGRI NTT itu, kliennya sangat berharap secepatnya bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Sudah dua kali sidang ditunda. Artinya, kita memercayai jaksa untuk bisa menuntut para terdakwa secara adil. Kita berharap semua fakta persidangan bisa dirangkum dengan baik sehingga tuntutan JPU benar-benar adil,” sebut Semuel.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri mengatakan pihaknya berencana akan menyampaikan tuntutan bagi para terdakwa pada persidangan, Senin (3/4) mendatang.(gat/joo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lili: Tujuh Anak Panti Tewas Dijemput Malaikat Maut


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler