jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) awal Oktober 2015 ini telah mengeluarkan instruksi larangan terbang bagi seluruh maskapai yang mempunyai pesawat jenis Twin Otter. Instruksi tersebut diberikan menyusul terjadinya hilang kontak pesawat Aviastar, pada Jumat (2/10/2015) lalu.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut sudah rampung dilakukan kepada seluruh maskapai. “Twin Otter saya minta waktu seminggu diperiksa. Pokoknya harus tuntas selama seminggu,” ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Tumben Pak Luhut Gugup, Ada Apa Ya?
Mantan Dirut KAI ini menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak lantas melarang selama seminggu beroperasinya pesawat Twin Otter untuk terbang. Kata Jonan, bila saat diperiksa pesawat Twin Otter tidak mengalami masalah, maka maskapai tersebut boleh menerbangkannya.
“Ya, kalau sudah diperiksa pesawatnya dan oke, Ya boleh terbang. Jadi nggak menunggu sampai seminggu, kenapa seminggu karena pesawat itu kan diperiksa nunggu giliran. Kalau maskapai yang ini selesai, ya sudah pindah ke yang lain,” tandas menteri asal Surabaya ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Istri Suryadharma Ali Terima Setoran Masyarakat
BACA JUGA: Sudah 56 Ribu Desa Terima Pencairan Dana Desa
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Setujui Pemondokan Haji Tak Layak, Karena Lobi Politikus PPP
Redaktur : Tim Redaksi