jpnn.com - TANJUNG SELOR – Polres Bulungan saat ini menangani tiga jenis dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya ialah pengadaan tiga unit speedboat milik Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah speedboat yang menelan biaya Rp 12 miliar itu termasuk kategori tipikor atau tidak. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pencarian harga hingga ke Jakarta sebagai pembanding.
BACA JUGA: Banyak Perusahaan Tambang Kemplang Pajak
Sebab, harga pembanding sebelumnya tidak jauh berbeda dengan harga pembeliannya sehingga masih dikategorikan dalam batas toleransi. Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman mengatakan, seseorang atau sekelompok orang dikatakan melakukan tipikor apabila dari hasil pendalaman yang dilakukan memenuhi tiga unsur yang sudah ditetapkan.
“Itu ditegaskan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Sulaiman.
BACA JUGA: Hiiiââ¬Â¦ Ngeri.. Pulang Sekolah Tewas Digilas Truk
Dia mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika tiga unsur sudah terpenuhi, seseorang atau sekelompok orang bisa dikatakan korupsi. (iwk/keg/jos/jpnn)
BACA JUGA: BRAKKKK! Tiga Kecelakaan, Dua Tewas, Satu Kritis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Tujuh Ekor Binatang Langka Ini jadi Korban Pemburu Liar di TNWK
Redaktur : Tim Redaksi