Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini

Senin, 16 Desember 2024 – 01:45 WIB
Diskusi bertajuk "Kerugian Lingkungan Versus Kerugian Negara dalam Tipikor”. Foto: dokumentasi Jakarta Justice Forum

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.

Hal ini diungkapkan Sudarsono saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertajuk "Kerugian Lingkungan Versus Kerugian Negara dalam Tipikor".

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut dia, tanah yang telah dibersihkan dengan tanah yang masih hutan belantara memiliki harga yang berbeda.

Tanah yang sudah dibersihkan, kata dia, memiliki harga yang lebih mahal bagi masyarakat.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini

"Nilai itu bukan menurut ahli loh, itu menurut versi masyarakat juga. Jadi, ya yang realistis lah. Mungkin masyarakat salah, bisa jadi. Tetapi, kalau sampai sekian triliun itu ya kita harus sangat meragukan itu," ucap Sudarsono, dikutip Minggu (15/12).

Bahkan, dirinya juga yakin hasil perhitungan kerugian negara dari ahli yang menghitung kerusakan lingkungan dengan luas ribuan hektar kemungkinan salah.

BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan

Selain itu, Sudarsono juga menjelaskan apabila perusahaan tambang mendapatkan izin dari pemerintah, seharusnya sudah ada kajian yang dilakukan.

"Ketika negara itu akan memberikan izin, dia lakukan benefit cost analysis. Termasuk di dalam cost adalah environmental damage. Ketika itu sudah diperhitungkan, maka go izin diberikan," kata dia.

Terkait izin tambang, menurutnya, kegiatan pertambangan pasti melakukan penggalian tanah untuk mengambil sumber dayanya. Hal tersebut juga sudah dipertimbangkan oleh negara.

"Sehingga negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, enggak bisa itu kemudian dibebankan ketika terjadi kasus hukum, dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam proses penambangan yang dilakukan perusahaan sudah terdapat tanggung jawab reklamasi yang disepakati dengan pemerintah.

"Kemudian tanggung jawab penambang dalam wilayah izin adalah mereklamasi sesuai dengan rencana yang disepakati," tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler