Bagaimana Mungkin Irjen Ferdy Sambo Mengintervensi 4 Jenderal Bintang 3?

Senin, 01 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meragukan pendapat sejumlah pihak bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa mengintervensi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Edi, penanggung jawab tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ialah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

BACA JUGA: Lemkapi Yakin Ferdy Sambo Sulit Intervensi Penyidikan Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini. Apalagi ketua tim khusus Polri sendiri adalah Wakapolri Komjen Gatot yang notabene adalah jenderal bintang tiga," kata dia.

Selain Wakapolri, tim khusus juga diisi Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

BACA JUGA: Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan

"Jadi, logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," Kata doktor ilmu hukum itu.

Edi juga menyampaikan bahwa jabatan kepala satgas khusus (Kasatgassus) yang disandang Irjen Ferdy Sambo sudah menghilang setelah kedudukan yang bersangkutan sebagai Kepala Divisi Propam Polri dinonaktifkan.

BACA JUGA: Bang Edi Meyakini Jabatan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kasatgas Sudah Hilang

"Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgas yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi.

Menurutnya, jabatan kasatgas merupakan posisi tambahan Kadiv Propam Polri.

Anggota Kompolnas periode 2012 2016 itu juga menilai jabatan kasatgas itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan. Satgas ini diperlukan saat ada gangguan perekonomian nasional.

Dia menerangkan pembentukan Satgas ini dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dilanjutkan Idam Azis dan kini Listyo Sigit Prabowo.

Oleh karena itu, Edi meyakini Irjen Ferdy Sambo tidak akan bisa memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi penyidikan kasus penembakan Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menyoroti jabatan lain Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Usman menyebut Ferdy Sambo selain Kadiv Propam juga menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri.

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum? Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus?" tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Meragukan Kinerja Komnas HAM dan Kompolnas, Simak Dulu Kata Bang Edi Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler