Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan

Jumat, 15 Juli 2022 – 12:37 WIB
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah Polri untuk memproses putusan Komisi Peninjauan Kembali (PK) yang menghukum AKBP Raden Brotoseno menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses secepatnya pemecatan itu.

BACA JUGA: Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat, Kisah Asmaranya Kembali Disorot

"Melihat hasil putusan PK terhadap Brotoseno, tercantum dengan jelas untuk memberatkan sidang komisi kode etik Polri. Dalam putusan, isinya memberatkan Brotoseno dengan putusan PTDH," kata Edi dalam siaran pers, Jumat (15/7).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menilai keputusan PK yang diberikan sidang komisi kode etik Polri setelah melihat banyaknya kritikan dan sorotan terhadap Brotoseno.

BACA JUGA: AKBP Brotoseno Dipecat, Kompolnas: Sudah Tepat dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Pada sidang etik sebelumnya, Brotoseno hanya menerima putusan ringan, yakni demosi.

Edi menerangkan Brotoseno ternyata menjalani hukuman pidana penjara lebih tiga tahun.

BACA JUGA: Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat

Atas masukan masyarakat tersebut, Kapolri lalu melakukan revisi terhadap kode etik polri dengan menambahkan ada kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.

"Kami melihat ini bukti komitmen Kapolri yang selalu peka atas kritikan masyarakat kepada Polri yang menyebutkan putusan terhadap Brotoseno kurang memberikan rasa keadilan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, pada 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Begini Kata Habiburokhman 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler