jpnn.com, JAKARTA - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perppu yang baru diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto, kemarin (12/7) itu akan dibahas di parlemen.
BACA JUGA: Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini
“Betul (Perppu) sudah masuk ke DPR. Tentunya DPR akan memproses sesuai aturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis (13/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Perppu merupakan diskresi dan hak pemerintah. Sejak diberlakuan, maka Perppu itu menggantikan UU 17/2013.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Yakinkan DPR Soal Kegentingan Mengeluarkan Perppu
"Apakah (Perppu) ini akan berlaku terus atau tidak, tergantung persetujuan dewan," katanya.
Nantinya, kata Agus, Perppu itu akan dibacakan di rapat paripurna DPR. Setelah itu akan diproses dalam satu kali masa sidang.
BACA JUGA: Partai Pak Oso Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
"Sebentar lagi masa sidang ini habis, tentunya masa depan sidang berikutnya akan diproses Perppu tersebut. Hasilnya apa? Hasil nanti tergantung pembicaraan yang ada di DPR," katanya.
Dia kembali menegaskan jika DPR menyetujui maka Perppu akan langsung menjadi UU. Jika tidak, kembali ke UU 17/2013.
"Sekarang bila pemerintah ingin melaksanakan Perppu UU maka bisa dan sudah mulai berlaku sampai nanti ada jawaban DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan, sudah menjadi hak DPR untuk membahas dan memberikan atas Perppu yang diterbitkan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah tersebut.
"Kalau tidak jawab artinya diterima. Tapi, DPR pasti akan menjawab,” ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Perppu Ormas Tidak Hanya Menyasar Satu Kelompok
Redaktur & Reporter : Boy