Bagaimana Sikap Wahyu Setiawan saat Rapat Pleno Bahas PAW?

Jumat, 10 Januari 2020 – 08:41 WIB
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1) tentang OTT terhadap Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proses pergantian antar-waktu anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

KPK juga menangkap pihak swasta berinisial SAE dan sopirnya berinisial I, serta seorang advokat berinisial DON di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan: Siap, Mainkan!

SAE dan DON disangka sebagai mediator yang ditunjuk tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap kepada Wahyu yakni Politikus PDI Perjuangan Masiku Harun.

Diduga, Harun menyuap Wahyu agar Wahyu bisa mempengaruhi keputusan dalam rapat pleno komisioner KPU RI dan menunjuknya sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu legislatif terpilih dari PDI-P yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Berikut Ini Perjalanan Kariernya

Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak mengingat kapan Wahyu pernah mendorong dipilihnya caleg PDI Perjuangan Masiku Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019 silam.

Namun, ia ingat saat itu semua peserta rapat bersepakat bahwa keputusan rapat adalah memilih Politikus PDI-P Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu almarhum Nazaruddin Kiemas.

BACA JUGA: BNPB Imbau Warga Jabodetabek Waspada Bencana, Ingat Tanggalnya

“Semua sepakat karena Udang-Undang mengatakan begitu,” kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Pemilihan Riezky Aprilia, kata arief Budiman, telah sesuai aturan yang berlaku. Yakni pengganti caleg terpilih adalah caleg peringkat suara terbanyak berikutnya.

Terkait putusan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai sebagai penentu suara dan PAW, Arief mengakui itu tidak dapat dijalankan karena berseberangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Itu tidak mungkin bisa dijalankan, lanjut Arief, karena Undang-Undang yang mengatur proses Pemilu tidak mengatur demikian. Kalau ada dituangkan dalam sertifikat berita acaranya.

Terkait benar tidaknya Wahyu Setiawan mengupayakan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin Kiemas, KPU memandang sengketa hasil pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Arief pun menegaskan kebijakan KPU RI menunjuk Riezky Aprilia terkait anggota PAW DPR RI tersebut sudah final. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler