Bagas Ungkap Alasan hingga Tega Hujani Dodi Saputra dengan Lima Tusukan

Sabtu, 30 Mei 2020 – 19:18 WIB
Tersangka Bagas yang diamankan aparat Polsek IT II termasuk barang bukti pisau badik milik korban. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Dedi Indri Yawan alias Bagas, 29, pelaku pembunuhan terhadap Dodi Saputra, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsekta IT II Palembang, Sumsel, Jumat (29/5/2020) malam.

Motif pembunuhan tersebut terkait persoalan utang piutang.

BACA JUGA: Dor! Teguh Meregang Nyawa Kena Peluru Nyasar Polisi

Kepada polisi, Bagas mengaku kalau korban yang lebih dahulu menyerangnya dengan senjata tajam jenis badik yang sengaja dibawanya.

“Dia (korban) dua bulan yang lalu meminjam duit Rp2 juta. Kata dia perlu duit untuk istrinya melahirkan. Nah, sekarang aku butuh duit itu untuk persiapan istri aku melahirkan juga,” aku tersangka saat diamankan di Polsek IT II, Sabtu (30/5/2020).

BACA JUGA: Pria Diduga Pelaku Curanmor Itu Tewas Diamuk Massa

Pelaku Bagas, Jumat (29/5/2020) subuh itu tidak sengaja bertemu dengan korban di lorong.

“Aku lagi keluar baru balik ngisi deposit poker. Idak sengaja ketemu korban. Aku nagih tetapi dia malah tidak senang langsung nyerah aku, mengeluarkan badik langsung menyerang. Dari pada aku yang mati, lemak aku serang dia pakai pisau badik yang dia bawa itulah,” beber buruh bangunan ini.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Cepat Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Pelaku langsung mencari sarung pisau badik dan membawanya kabur, usai menusuk korban.

“Korban aku tusuk lebih dari lima kali, Pak. Tetapi aku tidak tahu dia bakal mati, karena sudah kejadian dia langsung kabur. Aku balik ke rumah tidak ke mana-mana,” aku Bagas.

Sementara itu, Kapolsek IT II Kompol Rivanda melalui Wakapolsek AKP Syamsul Fitri penangkapan terhadap tersangka Bagas.

“Keluarga tersangka menghubungi kami untuk menyerahkan tersangka. Anggota Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara motif pembunuhan ini karena hutang,” kata Syamsul.

Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis badik, ponsel milik korban termasuk baju korban yang berlumuran darah. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, korban Dodi ditemukan tewas di Jl Slamet Riyadi, Lr Kemas I, Kelurahan Kuto Batu Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban

Dodi yang merupakan warga Jl Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati ini bersimbah darah dan ditemukan bekas luka tusukan. Untuk penyelidikan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler