Bagi Hasil Cukai Jatim Terbesar

Alokasi Tahun Ini Rp 1,14 Triliun

Selasa, 17 Juni 2014 – 08:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dana pusat terus mengalir ke daerah. Kali ini di tengah pembahasan APBN Perubahan 2014, pemerintah menetapkan alokasi sementara bagi hasil cukai rokok 2014.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dana bagi hasil tersebut akan diberikan kepada pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Pada 2014, nilainya Rp 2,21 triliun," ujarnya kemarin (16/6).
       
Jika dicermati, tren alokasi dana bagi hasil cukai rokok terus naik dari tahun ke tahun. Misalnya, alokasi sementara 2014 yang mencapai Rp 2,21 triliun tersebut lebih tinggi dibanding alokasi definitif pada 2013 yang dipatok Rp 2,09 triliun. Demikian pula alokasi definitif pada 2012 yang tercatat Rp 1,68 triliun.
       
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.07/2014, Chatib menyebut alokasi dana bagi hasil cukai rokok didasarkan pada beberapa indikator. Pertama, penerimaan cukai rokok dua tahun sebelumnya dengan bobot 58 persen.
       
Kedua, rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya dengan bobot 38 persen. Ketiga, pembinaan lingkungan sosial dua tahun sebelumnya dengan bobot 4 persen. "Dana ini dialokasikan pada 16 provinsi," katanya.
       
Untuk alokasi dana bagi hasil rokok, memang tidak semua provinsi di Indonesia menerimanya. Sebab, alokasi ini hanya diberikan untuk daerah penghasil tembakau dan daerah tempat industri rokok. Baik industri skala besar, menengah, kecil, hingga mikro.
       
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Jawa Timur (Jatim) bakal mendapat alokasi terbesar hingga Rp 1,14 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jatim mendapat bagian Rp 343,40 miliar. Adapun lainnya dibagi untuk 39 kabupaten/kota. Selanjutnya, Jawa Tengah (Jateng) menerima Rp 481,50 miliar. Pemprov Jateng mendapat bagian Rp 144,45 miliar, sedangkan sisanya dibagi 36 kabupaten/kota.
       
Kemudian Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 226,83 miliar di mana Rp 68,04 miliar di antaranya menjadi bagian Pemprov Jabar. Sisanya dibagi 28 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

BACA JUGA: Tiga Bank BUMN Gunakan Uang Elektronik

Berikutnya, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan sentra pertanian tembakau mendapat alokasi Rp 227,41 miliar. Sekitar Rp 68,22 miliar di antaranya untuk Pemprov NTB, sisanya dibagi untuk 11 kabupaten/kota di provinsi NTB.
       
Direktur Penerimaan dan Peraturan Bea dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan, ketika sebagian besar pos penerimaan perpajakan menurun, realisasi cukai justru menguat.
       
Padahal, tahun ini tidak ada kenaikan tarif cukai rokok. "Ini karena produksi rokok tetap tinggi. Tahun ini, kami perkirakan 358-361 miliar batang. Itu lebih tinggi daripada tahun lalu sebanyak 341,9 miliar," ujarnya.
       
Susiwijono menyebut, sepanjang periode 1 Januari-30 Mei 2014, realisasi penerimaan cukai berhasil membukukan Rp 48,74 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 96 persennya adalah cukai rokok dan 4 persen dari cukai minuman beralkohol atau etil alkohol. "Karena itu, kami optimistis target cukai Rp 116,28 triliun bisa terlampaui," katanya. (owi/oki)

BACA JUGA: Avnet Ditunjuk jadi Distributor Eksklusif Produk HP

BACA JUGA: Komisi V DPR Minta Anggaran Perumahan Swadaya tak Dipangkas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Kecewa PPN Rumah Bersubsidi Dihapus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler