Bagi yang Mau ke Yogyakarta, Harus Tahu Ini Biar Enggak Rugi

Rabu, 22 Desember 2021 – 02:08 WIB
Petugas Dishub DIY melakukan pemeriksaan pada bus pariwisata yang akan memasuki wilayah Yogyakarta. Foto: Dokumentasi Dishub DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemprov DIY akan mendirikan posko pemeriksaan kendaraan yang akan masuk Yogyakarta selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemprov melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menilai posko pemeriksaan kendaraan penting untuk diaktifkan kembali, meski tidak ada penerapan PPKM Level 3.

BACA JUGA: Mbak SS Pasrah Diajak Ehem-Ehem Sampai 4 Kali, Setelahnya Menyesal

Selain untuk screening awal syarat-syarat bepergian jarak jauh, seperti surat vaksin dan aplikasi PeduliLindungi, juga untuk memastikan kelancaran lalu lintas di area perbatasan.

Kepala Dishub DIY I Made Dwipanti Indrayanti mengatakan tiga posko pemeriksaan yang akan kembali diaktifkan ada di Kawasan Prambanan dan Tempel, Kabupaten Sleman, serta tambahan satu titik di Temon, Kulon Progo.

BACA JUGA: Ulah Prada Yotam Bikin Panglima TNI Jenderal Andika Naik Pitam

"Kami tidak hanya bicara perpindahan virus Corona, tetapi juga untuk mengatur arus lalu lintas, mengurai kemacetan, dan lain-lain," kata Made, Selasa kemarin.

Selain memeriksa surat kelengkapan kendaraan, menurut dia, petugas di lapangan bersama kepolisian akan mengecek kartu vaksin dan surat hasil tes antigen.

BACA JUGA: Tahun Ini Penumpang KAI DAOP 6 Yogyakarta Tak Perlu Rebutan Tiket saat Nataru

Jika penumpang kendaraan hanya bisa menunjukkan sertifikat vaksin satu dosis, akan langsung diminta untuk melakukan tes antigen di lokasi tersebut.

Meski demikian, dia memastikan tidak akan menerapkan kebijakan memutar balik kendaraan.

"Ya kami susah juga tidak boleh putar balik, tetapi kan memang kami harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen, red.)," ujar Made.

Ketentuan pemeriksaan itu, menurut dia, disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Nataru melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Sesuai panduan itu, maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum juga dibatasi 75 persen dari kapasitas normal.

Khusus untuk angkutan umum atau bus pariwisata, petugas juga akan memeriksa surat layak jalan.

Angkutan atau bus yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan stiker dari Dishub DIY.

"Kalau enggak ada stiker berarti itu belum di-screening oleh kami. Dia tidak masuk di simpul juga. Jadi, ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum ditempel stiker," kata dia. (jpnn yogyakarta/mcr3)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih PSIM Yogyakarta Waspadai Motivasi Tinggi PSMS Medan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler