Bagi yang Menerima Duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Lapor ke Bareskrim!

Kamis, 10 Maret 2022 – 03:49 WIB
Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri meminta kepada seluruh pihak, entah itu artis atau masyarakat biasa yang merasa menerima uang dari influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz, untuk segera melapor ke Bareskrim.

Sebab, kedua orang itu sudah menjadi tersangka kasus penipuan dan investasi bodong.

BACA JUGA: Artis yang Kecipratan Duit Doni Salmanan Terancam Dijerat TPPU

Untuk Indra Kenz tersangka di kasus Binomo dan Doni di perkara Quotex.

"Kepada siapa saja yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Sindir Bos Skincare yang Kaya Mendadak, Nikita Mirzani Coba Berhitung, Enggak Masuk Akal

Sebab, uang dan aset yang diberikan itu diduga merupakan hasil kejahatan dan mesti disita penyidik sesuai dengan aturan dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ramadhan, pihaknya terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

BACA JUGA: Beber Bukti Brand Lokal Bayar Rp 500 Juta Untuk Ikut Event di Paris, Wanda Hamidah: Pembohongan Publik!

Meski begitu, kata Ramadhan, belum tentu orang yang menerima dari tersangka itu mengetahui uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

Oleh karena itu, Polri menunggu itikad baik dari setiap pihak agar dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada penyidik.

"Tadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu. Tapi ketika penyidik akan sampaikan dia akan kembalikan," ujar Ramadhan.

Uang hasil tindak pidana tersebut nantinya bakal disita selama proses penyidikan.

Polri telah bekerja sama dengan PPATK untuk bisa melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan," tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler