Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini, Siap-siap Saja, Polisi Telah Bergerak

Sabtu, 26 Februari 2022 – 09:58 WIB
Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Senin (21/2). Foto: Humas Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap 3 kurir narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di depan pabrik gula, wilayah Cikande.

BACA JUGA: 2 Pria Berinisial DN dan AN Ditangkap, Kasus Mereka Berat

Polisi langsung melakukan penelusuran dan menangkap dua kurir narkoba bernama Doyok dan Kemod di lokasi tersebut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

"Pelaku Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).

BACA JUGA: Jamal Mirdad Terseret Kasus Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Kronologinya

Doyok dan Kemod mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu-sabu oleh Udin.

Polisi langsung bergerak menangkap Udin di sebuah kontrakan, wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Sempat Buron, Perempuan Ini Ditangkap Tim Intelijen saat Makan di Restoran

Saat menangkap Udin, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kemasan serbuk minuman ringan.

"Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yudha.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang bandar di wilayah Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu-sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tunakarya," ujar Michael.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler