jpnn.com, JAKARTA - Mahalnya biaya haji 2023 terus mendapatkan kritisi dari berbagai kalangan. Merespons hal tersebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ikut angkat suara.
Menurut Ketua BPKH Fadlul Imansyah kenaikan biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
BACA JUGA: BPKH: Dana Kelola Haji Meningkat 4,56 Persen
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ujar Fadlul, Selasa (24/1).
Dia menegaskan hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Pada 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
BACA JUGA: BPKH Gandeng KPK Kawal Pengelolaan Dana Haji, Ashabul Kahfi Bilang Begini
"Jadi, nilai nanfaatnya hanya 13 persen, sedangkan Bipihnya 87 persen," terang Fadlul.
Fadlul menjelaskan penggunaan nilai manfaat dari BPKH dari 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis.
BACA JUGA: BPKH dan KPK Berkolaborasi Mengawal Dana Haji yang Transparan
Pada 2019, rasio antara Bipih dan nilai manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen.
Dia menyebutkan pada 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp 70 jutaan jadi Rp 90 jutaan.
Sebab, tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah, di penggunaan nilai manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya.
"Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada, sumbernya bukan hanya dari jemaah 2023 saja, tetapi juga diambil dari jemaah haji yang masih menunggu antre," tanggap Fadlul.
Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan kepada jemaah tidak naik dan penggunaan nilai manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak nilai nanfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
Dikatakannya kalau penggunaan nilai manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil.
Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan nilai manfaat masih sama seperti 2022, maka sebelum 2027 dana manfaat sudah habis.
"Yang kami usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan," ujar Fadlul.
Fadlul juga menjelaskan bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada nilai manfaat. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad