Bagikan Mie Instan Jelang Coblosan, Dituntut Tiga Tahun

Senin, 13 Maret 2017 – 20:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SERANG - Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat dan Afrizal Nur alias Rizal, dua warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti melakukan politik uang dengan modus pembagian mie instan jelang pemungutan suara Pilgub Banten 2017.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dasriawati tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA: ACTA Tuding Tim Ahok Lakukan Politik Uang di Jatinegara

“Menuntut terdakwa Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar jaksa Andri Saputra dalam sidang perkara tersebut hari ini di  Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/3).

Menurut jaksa, hal yang  memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemeinta yang ingin menciptakan proses Pilakada berjalan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringakan yaitu terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan  mengakui perbuatannya. (Bayu)

BACA JUGA: Rano Menggugat, WH: Memang Sulit Menerima Kekalahan

BACA JUGA: Tim Rano-Embay Punya Bukti Kuat untuk Menang di MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano-Embay Resmi Gugat Kemenangan Wahidin-Andika ke MK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler