jpnn.com - jpnn.com - Calon Gubernur Banten Wahidin Halim tanggapi santai rencana rivalnya menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu sangat yakin gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief bakal ditolak.
BACA JUGA: Tim Rano-Embay Punya Bukti Kuat untuk Menang di MK
Wahidin menyebut UU Pilkada sudah mengatur tegas syarat mengajukan sengketa berdasarkan selisih perolehan suara.
"Alasan mereka melakukan gugatan rasanya sudah kita tutup. Karena dulu saya membuat undang-undang ini. Makanya ketika mereka mencoba ke MK, saya sudah tahu nggak akan diterima. Memang kita sudah tutup dari awal," ujar Wahidin di Kota Serang, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Kemenangan Wahidin-Andika ke MK
Untuk diketahui, UU Pilkada mengatur bahwa gugatan ke MK hanya bisa dilakukan ketika selisih perolehan suara satu persen atau kurang.
Sementara selisih suara WH-Andika dengan Rano-Embay adalah 1,9 persen.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK
Meski begitu, Wahidin tak menyalahkan rivalnya karena nekat mengajukan gugatan meski tak memenuhi syarat. Dia mengaku berempati kepada pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PPP itu.
"Memang tidak gampang menerima kekalahan. Yang menang cuma 1,9 persen saja ada rasa penasaran. Apalagi yang kalah. Ya kita doakan mereka sehat semua," ujarnya.
Wahidin juga menanggapi protes yang dilayangkan kubu Rano-Embay soal pemungutan suara di Kota Tangerang. Bagi Wahidin tidak ada alasan mempersoalkan kemenangan dirinya bersama Andika. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Banten Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Adil