jpnn.com - jpnn.com - Pasangan Rano Karno-Embay M Syarief menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2). Duet yang diusung koalisi PDIP, NasDem dan PPP itu mempersoalkan keputusan KPU Banten yang memenangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah yang menjadi ketua Tim Kampanye Rano-Embay mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti tentang kecurangan dalam Pilkada Banten. “Kami memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya,” ujar Basarah.
BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Kemenangan Wahidin-Andika ke MK
Menurutnya, bukti-bukti itu menunjukkan bahwa kecurangan di Pilkada Banten berlangsung terstruktur, sistematis dan masif. Berdasar temuan kubu Rano-Embay, kecurangan itu terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
Karenanya Rano-Embay dalam gugatannya meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua daerah itu. “Karena pelanggarannya memang terstruktur, sistematis dan masif,” sambung Basarah.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK
Anggota Komisi Hukum DPR itu meyakini MK yang terdiri dari para negarawan bisa memahami betul tentang penegakan keadilan yang substansial. Basarah juga meminta dukungan masyarakat Banten agar upaya Rano-Embay menggugat ke MK membawa keadilan.
“Keadilan ini untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten di mana enam dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah menghendaki Rano-Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pansel Calon Hakim MK Minta Bantuan KPK
Seperti diketahui, KPU Banten telah menuntaskan rekapitulasi hasil pilkada yang digelar 15 Februari lalu. Merujuk keputusan KPU Banten Nomor 08/Kpts/KPU-Prov.015/Tahun 2017 bertanggal 26 Februari 2017, duet Wahidin-Andika meraih 2.411.213 suara.
Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara. Ada selisih 89.890 suara antara Rano sebagai calon petahana dengan Wahidin sebagai penantang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Banten Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Antoni