Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi Telah Memacu 4 Tujuan

Jumat, 09 Maret 2018 – 18:32 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Siti Nurbaya (tengah). Foto: KLHK

jpnn.com, TUBAN - Presiden Joko Widodo melaksanakan panen raya jagung di areal Perhutanan Sosial Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3). Dalam kesempatan itu, pria yang karib disapa Pak Jokowi itu juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial untuk Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang sebagai titik awal putaran kedua Inspeksi Perhutanan Sosial.

Jokowi menyerahkan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 13 SK di tiga kabupaten (Bojonegoro, Blitar, dan Malang) seluas 8.975,8 Ha bagi 9.143 KK.

BACA JUGA: Terbukti, Pak Jokowi Memang Pelayan Masyarakat Terbaik

Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah setidaknya memiliki empat tujuan, yakni mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.

Saat Joko Widodo berdialog dengan salah seorang petani penerima SK Perhutanan Sosial dari Blitar, Suwito, terungkap bahwa Perhutanan Sosial bisa mengatasi konflik antara masyarakat dengan salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di Ringinrejo Blitar yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Menteri Siti: Perhutanan Sosial Untuk Selesaikan Konflik

Bahkan waktu itu Suwito dan masyarakat Ringinrejo sempat berjalan kaki selama 30 hari ke Jakarta untuk menuntut haknya atas lahan.

Saat ini, dengan adanya Perhutanan Sosial, masyarakat Ringinrejo telah mendapat jaminan hak akses kelola lahan. Mereka bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam tanaman apa saja yang bernilai ekonomi.

BACA JUGA: Berkat Perhutanan Sosial, Ekonomi Masyarakat Meningkat

"Tadi telah saya serahkan untuk tiga kelompok seluas 1400 ha di Blitar, per KK mendapat kan lebih kurang 1 ha, silakan dikelola," ucap Jokowi.

Pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk Perhutanan Sosial. Memanfaatkan Hutan Negara untuk kemakmuran rakyat tapi tidak diperjual-belikan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Serahkan 13 SK Perhutanan Sosial Seluas 8.975 Ha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler