Bagir Dipensiun, Pansus RUU MA Lega

Senin, 13 Oktober 2008 – 21:57 WIB

jpnn.com - JAKARTAKeputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyetujui masa pensiun Bagir Manan kursi Ketua MA ternyata membawa perubahan signifikan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung di Komisi III DPRSetidaknya, tak ada lagi polemik dan tarik ulur usia pension bagi hakim agung

BACA JUGA: SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M

Wakil Ketua Pansus RUU MA, Nasir Djamil mengatakan bahwa Keppres yang dikeluarkan Presiden SBY benar-benar berimplikasi dalam pembahasan RUU MA

"Paling tidak sejak 10 Oktober Pak Bagir pensiun sehingga tidak ada lagi kesan ada kepentingan tertentu dalam pembahasan RUU ini," ujarnya di Jakarta, Senin (13/10).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, Komisi III DPR sudah menjadwalkan bahwa pada 20 Oktober nanti panitia Kerja dan Tim Perumus RUU MA sudah menyampaikan laporan masing-masing ke tingkat Komisi

BACA JUGA: Sakit Mata, Bulyan Belum Hitung Harta

"Harapannya, tidak ada masalah krusial lagi dalam laporan nanti sehingga pada masa sidang ini paket RUU MA, KY dan MK dapat disetujui menjadi UU," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, seluruh anggota Pansus telah sepakat untuk mengesahkan RUU itu paling lambat 24 Oktober bersamaan dengan penutupan masa sidang DPR kali ini."Kita berusaha untuk sahkan (RUU MA) bersama-sama dengan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Komisi Yudisial (KY), kalau dua RUU ini tidak ada yang krusial sehingga bisa cepat pembahasannya," kata Trimedya Panjaitan.

Dikatakan, RUU KY dan MK saat ini sudah mulai pembahasan materinya

Namun seperti diakui Trimedya, RUU MA memang memiliki banyak masalah krusial

BACA JUGA: KPK Konfirmasi Suara Iqbal

"Jadi kalau yang MA selesai, dua lainnya (RUU KY dan MK) pun bisa selesaiKarena ini dalam satu paket, nanti bisa disahkan bersama-sama," tambahnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga BBM Dalam Negeri Sulit Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler