Bahalwan Dipindah ke Rutan Kejari Jaksel

Senin, 03 Februari 2014 – 18:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi PLTGU Belawan M Bahalwan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Bahalwan dijebloskan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan pemindahan Bahalwan itu dilakukan sejak 30 Januari 2014. Kata dia, salah satu alasannya adalah supaya tidak saling mempengaruhi tersangka lainnya. "Dan mempermudah proses penyidikan," kata Untung di Kejagung, Senin (3/2).

BACA JUGA: Gugat UU Pilpres ke MK, Yusril Butuh Ahli Bahasa

Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Bahalwan kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.

BACA JUGA: PPP-PKB Dukung Saksi Parpol Dibayar Negara

Selain Bahalwan, Kejagung sebelumnya sudah menahan lima tersangka. Yakni, bekas General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga.

Kemudian, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat bekas Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

BACA JUGA: Priyo Berharap PKB Tak Permainkan JK

Sementara Kuasa Hukum Bahalwan, Eri Hertiawan, membenarkan pemindahan kliennya sejak 30 Januari 2014 lalu.

Namun, ia enggan menjelaskan alasan pemindahan lokasi penahanan Bahalwan oleh penyidik Kejagung ke Rutan Kejari Jaksel. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler