jpnn.com - JAKARTA -- Dua partai politik, Pertai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama-sama sepakat saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibiayai oleh neghara.
Bahkan, DPP PPP melalui Sekretaris Jenderalnya, Romahurmuziy mengaku sudah mendorong pembiayaan dana saksi oleh negara. "DPP PPP mendorong penyelenggaraan pembiayaan saksi dari negara," kata Romahurmuziy, menyampaikan sikap resmi DPP PPP di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
BACA JUGA: Priyo Berharap PKB Tak Permainkan JK
Setidaknya, PPP punya sejumlah alasan menyetujuii adanya suntikan dana saksi dari negara itu. Di antaranya karena dana ini bukan untuk parpol sebagaimana disampaikan sejumlah pihak.
"Dana ini adalah dana peningkatan kualitas demokrasi dan tidak dinikmati parpol, sehingga ini merupakan bagian penyelengaraan pemilu berkualitas tahun 2014," kata politikus yang akrab disapa Romy itu.
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali
Kemudian, lanjutnya, pembiayaan saksi oleh negara bisa membantu meminimalisir kecurangan dan sengketa pemilu yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena dalam Pileg 2009, setidaknya ada 627 perkara Pileg yang diterima MK.
"Itu artinya ada 627 kursi tahun 2009 dipersengketakan, sebagian kursi DPR RI, sebagian lagi DPRD provinsi dan kabupaten-kota," jelasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Bahas 65 RUU Pemekaran
Kemudian, DPP PPP mensinyalir ada pihak-pihak yang selama ini leluasa dan punya kesempatan memanipulasi hasil perolehan suara, menjadi terusik dengan kehadiran saksi yang dibiayai negara ini karena peluang mereka untuk melakukan kecurangan menjadi kecil.
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan tak bisa dipungkiri bahwa 90 persen parpol tak mampu membiayai sendiri saksi-saksinya di TPS. Karena itu partainya tak mempersoalkan adanya dana saksi.
"Yang penting bukan ke partai kan. Duit itu ada di Bawaslu. Bisa saja duit itu dalam bentuk makanan dan minuman supaya saksi bisa tahan," jelas Muhaimin. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi