Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini

Senin, 20 Agustus 2018 – 00:50 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Ad Hoc (PAH) perumusan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 khusus membahas GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang telah disahkan, akan langsung sidang pekan depan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan PAH itu ditargetkan bisa menyelesaikan tugasnya untuk menyiapkan bahan amandemen itu sebelum masa sidang tahun ini berakhir.

BACA JUGA: MPR: Semua Sama di Depan Hukum

Amandemen UUD tersebut secara khusus akan membahas tentang pokok-pokok Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Selain itu ada juga PAH yang membahas tentang rekomendasi, tata tertib, dan ketetapan MPR. ”Selasa mulai rapat. Selasa besok,” ujar Zulkifli usai peringatan Hari Konstitusi di gedung Nusantara IV DPR/MPR, Sabtu (18/8).

Haluan negara itu diperlukan agar visi dan misi antara pemerintah daerah dan pusat bisa lebih selaras. Jangan sampai antara presiden, gubernur, dan bupati punya visi dan misi yang berbeda.

BACA JUGA: Konstitusi Harus Menyesuaikan dengan Dinamika Masyarakat

”Yang kedua kita meluruskan sistem ketatanegaraaan kita ini bagaimana? Ya misalnya DPD, DPR, MPR, presiden tiga kali pidato apa bener itu? ini harus diluruskan,” imbuh Zulkifli.

Pada Kamis (16/8), Presiden Joko Widodo memang pidato sampai tiga kali. Yakni pidato saat sidang tahunan MPR, sidang tahunan DPR dan DPD, serta pembacaan pengantar nota keuangan APBN 2019.

BACA JUGA: Wapres: Konstitusi Harus Melindungi Semua Warga

Lebih lanjut, Zulkifli menargetkan pembahasan haluan negara tersebut bisa selesai dalam masa sidang tahun ini. Hasil dari PAH itu berupa bahan untuk amandemen terkait haluan negara. Sedangkan mekanisme amandemen itu masih sangat bergantung pada keputusan politik oleh fraksi-fraksi di DPR.

Sebelumnya memang sudah ada pembahasan tentang pemberlakuan kembali GBHN. Tapi hanya berupa rekomendasi.

”Kalau MPR yang dulu cuma rekomendasai saja satu lembar. Kalau ini nanti ada bukunya, ada barangnya gitu,” tambah ketua umum PAN itu.

Sedangkan bila ternyata amandemen itu tidak disetujui, maka bahan yang dibuat oleh PAH itu akan diserahkan kepada MPR tahun berikutnya. Tapi, menurut Zulkifli tahun ini sudah ada perkembangan yang signifikan. Lantaran sudah ada PAH yang disahkan dalam sidang paripurna. ”Ya paling tidak harus sebelum masa sidang ini selesai,” tergas dia.

Selain itu, Zulkifli juga memastikan bahwa kinerja PAH itu tidak akan melebar ke isu-isu lain terkait amandemen. Lantaran sudah ada batasan sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur secara teknis amandemen tersebut. Mulai dari jumlah pengusul amandemen, persetujuan amandemen, hingga jumlah peserta sidang putusan amandemen UUD 1945.

”Karena ada pasal 37, kalau mau melebar tidak boleh. Mengulang lagi dari awal gitu lho. Proses dari awal itu bisa bertahun-tahun,” ungkap dia.

Sementara itu, dalam sarasehan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan sejauh ini setelah Indonesia merdeka sudah ada empat konstitusi yang dijalankan. Yakni UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950, dan kembali ke UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pun tercatat sudah empat kali

”Jadi hal ini memberikan kita suatu pengertian bahwa konstitusi sesuatu yang dinamis dan hidup. Yang tentu harus menyesuaikan terhadap kemajuan dan perkembangan bangsa ini,” kata JK.

Dia menyebut negara lain seperti Amerika Serikat juga sudah berulangkali melakukan amandemen. Tercatat sudah 27 kali amandemen. Sedangkan India tercatat 50 kali. Sementara Thailand tiap lima tahun berubah konstitusinya.

”Kita bersyukur kita tidak seperti itu. Kita menyesuaikan konstitusi kita apabila hal-hal yang tentu penting untuk kita sesuaikan untuk kemajuan bangsa ini,” jelas JK. (jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan Konstitusi Harus Tetap pada Tujuan Bernegara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler