jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Bahar bin Smith berupa kurungan penjara tiga tahun atas tindakan penganiayaan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Habib Bahar dipenjara enam tahun.
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengaku menghormati atas adanya putusan itu.
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding
Namun, Novel mengaku rasa keadilan masih belum terpenuhi meski hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.
“Kami masih merasa belum terpenuhi rasa keadilan baik dari tim hukum maupun umat Islam khususnya ulama, aktivis dan para tokoh alumni 212,” ujar dia ketika dihubungi, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Langsung Cium Bendera Merah Putih
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Langsung Cium Bendera Merah Putih
Pasalnya, kata Novel, permasalahan yang menjerat Habib Bahar sangat kental dengan muatan politik mulai dari pelaporan hingga proses persidangan.
BACA JUGA: Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta
“Sehingga saya menduga ini putusan tidak murni berkaitan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Habib Bahar. Apalagi kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Novel. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan