jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith kurungan enam tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” kata JPU Irfan Wibowo di ruang aula gedung arsip perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).
BACA JUGA: Prabowo Mengaku Menang, Habib Bahar Bilang Begini
JPU menjelaskan, bahwa yang memberatkan ialah bahwa terdakwa Bahar bin Smith pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Prabowo Mengaku Menang, Habib Bahar Bilang Begini
BACA JUGA: Warning Habib Sholeh untuk Bahar bin Smith Pengancam Jokowi
"Sementara hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan salam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ," kata JPU.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Habib Bahar: Sampaikan ke Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
BACA JUGA: Habib Bahar: Sampaikan ke Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
Menanggapi putusan JPU, kuasa hukum Bahar bin Smith mengajukan nota pembelaan yang akan diajukan pekan depan, Kamis (20/6/2019). (arf/ps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko: Ancaman Habib Bahar ke Jokowi Bentuk Penggiringan Opini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti