Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding

Selasa, 09 Juli 2019 – 21:54 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara. Foto: Pojokbandung

jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7).

Majelis hakim menyatakan Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan.

BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Langsung Cium Bendera Merah Putih

BACA JUGA: Respons Politikus PDIP Soal Isu Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa enam tahun pernjara.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis, Kepala Dihajar Kayu, Mayat Dibiarkan di Jalan

Salah satu anggota kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengaku sangat mengapresiasi putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.

“Kami apresiasi putusan dari majelis hakim dan menagih penegakan hukum lain terhadap para pelaku tindak pidana yang pro rezim,” kata dia kepada JPNN, Selasa.

BACA JUGA: Ngamuk karena Dana BOS, Guru Pukul Kepala Sekolah dengan Palu

Atas putusan itu, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Azis menambahkan, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pesan bahwa dia tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.

“Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, Bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.

BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke PT LIB

Diketahui, majelis hakim menilai Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia pun divonis selama tiga tahun penjara. Atas putusan majelis hakim itu, baik pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama pikir-pikir terlebih dulu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fernando Mancini Meninggal Dunia di Jalan Soekarno – Hatta, Oh Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler