Bahar bin Smith Tersangka, Wamenag: Yang Bersalah Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 05 Januari 2022 – 17:37 WIB
Habib Bahar bin Smith kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung langkah penegakan hukum oleh kepolisian dalam kasus Bahar bin Smith (BS).

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum maka asas equality before the law, yaitu asas persamaan di depan hukum, harus diterapkan.

BACA JUGA: Bahar bin Smith Tersangka & Ditahan, Slamet Maarif Sebut Keadilan jadi Barang Langka

"Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Rabu (5/1).

Proses penegakan hukum (law enforcement) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong, Ruhut: Sudah Benar Itu Polisi

Zainut yakin polisi bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah.

"Belajar dari pengalaman BS, saya mengimbau kepada para penceramah agama, pedakwah, dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif," ucapnya.

BACA JUGA: Sikap Menag Setelah Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka, Tegas!

Dia melanjutkan, setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi (waratsatul ambiya) untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. 

Wamenag menilai ada pemahaman sementara orang yang salah terhadap tugas dakwah tersebut. Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut, sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara keras dan kasar.

Pemahaman seperi itu lanjutnya, sangat keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia, tidak melanggar hukum, dan norma susila.

"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran dengan kata-kata kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," tegasnya.

Dia meminta para penceramah agama hendaknya berdakwah dengan cara-cara yang hikmah yaitu penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah dengan pesan-pesan yang baik,  dan 

mujadalah hasanah, yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara santun dan bijak.

"Saya kira ketiga hal tersebut bersifat umum yang semua penceramah agama sudah sangat memahaminya. Hanya tinggal penerapannya yang dibutuhkan kesadaran dan  tanggung jawab," pungkas Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler