Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

Selasa, 05 April 2022 – 11:14 WIB
Terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Pendakwah Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus di Jawa Barat, Selasa (5/4). 

Dalam persidangan pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar mendakwa Habib Bahar atas penyebaran informasi bohong alias hoaks terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab. 

BACA JUGA: Habib Bahar Jalani Sidang Perkara Hoaks, Begini Info dari Ichwan Tuankotta

JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata JPU Kejati Jabar  Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4). 

BACA JUGA: Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman

Menurut jaksa, ceramah Bahar Smith yang masuk dalam perkara tersebut dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

Jaksa menjelaskan saat Bahar Smith menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan telepon seluler. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Teken SK Tunjuk Abdul Qohar jadi Ketum PA 212, Ada 2 Agenda Utama

Termasuk salah satunya, yakni terdakwa Tatan Rustandi, yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHPidana.

Berikut isi ceramah Bahar Smith yang dibacakan jaksa:

"Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler