Habib Bahar Jalani Sidang Perkara Hoaks, Begini Info dari Ichwan Tuankotta

Selasa, 29 Maret 2022 – 11:53 WIB
Perkara berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith sidang perdana di PN Bandung. Ilustrasi Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani persidangan perkara berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (29/3).

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut Habib Bahar siap menjalani persidangan itu.

BACA JUGA: Astaga, Pakar Sebut Rudal Jumbo Kim Jong Un Palsu

Dia juga menyampaikan kliennya itu saat ini dalam keadaan sehat.

"Insyaallah, beliau (Habib Bahar, red) siap mengikuti sidang offline (tatap muka, red)," kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Senin (28/3) malam.

BACA JUGA: Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman

Ichwan pun menyatakan siap bertempur di persidangan perdana perkara hoaks tersebut.

"Kami siap," kata Ichwan.

BACA JUGA: Unggah Hal ini, Shandy Purnamasari Malah Dihujat Warganet

Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah pengacara yang bakal mendampingi Habib Bahar.

Dia hanya menyebut ada puluhan pengacara yang menawarkan diri bergabung menjadi pembela kliennya itu di persidangan.

"30-an pengacara," pungkas Ichwan Tuankotta.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Segera Disidang Dalam Perkara Berita Bohong, Begini Persiapannya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler