Bahar Smith: Istri Saya Turun dari Mobil, Dia Mengaku Digoda

Selasa, 27 April 2021 – 14:45 WIB
Bahar bin Smith. Foto: Dokumentasi ANTARA /M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Bahar Smith menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4).

Pada persidangan kali ini, Bahar Smith menyampaikan permintaan maafnya kepada korban Andriansyah (26).

BACA JUGA: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu

"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," kata dia.

Bahar mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

"Sebelum habib (Bahar) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah.

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam.

Saat itu Andriansyah sebagai sopir taksi daring diduga dianiaya karena mengantar istri Bahar Smith sudah terlalu malam.

Dalam persidangan, Bahar membantah penyebab dirinya melakukan penganiayaan lantaran korban mengantar istrinya terlalu malam.

BACA JUGA: Mayjen Achmad Riad: Kami Siap Menangkap Seluruh Anggota KKB

Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli (sopir taksi daring). Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Bahar Smith.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. "Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.

"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler