Politikus PDIP Cecar Pimpinan KPK Soal Istilah OTT

Selasa, 26 September 2017 – 22:58 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengkritisi istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dipertontonkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat pelaku korupsi.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lima orang pimpinan KPK di Komisi bidang hukum DPR, Selasa (26/9), politikus PDI Perjuangan itu meminta Agus Raharjo dan empat komisioner lembaga antirasuah lainnya membaca lagi ketentuan tentang tertangkap tangan.

BACA JUGA: OTT KPK kok Seperti Minum Obat Sakit Kepala

Menurutnya, dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, selain ditangkap saat melakukan kejahatan ada kata 'segera' sesudah kejahatan itu dilakukan. Tapi kondisinya menurut Arteria berbeda dalam OTT yang dilakukan KPK.

“Apa pengertian segera itu? Bukan paginya di lapangan golf lalu malamnya ditangkap di Plaza Indonesia, itu tidak memenuhi unsur segera. Kemudian diumumkan ke khalayak ramai layaknya copet, nggak ada itu kayak gitu. Tolong dong edukasi publik dengan cara-cara yang sehat, jangan dipaksakan semuanya," ujar Arteria.

BACA JUGA: Kepala Daerah Terjaring OTT, Mendagri Ogah Salahkan Partai

Karena itu, politikus berdarah Minang ini meyakini lembaga antirasuah memaksakan istilah OTT itu sama dengan kondisi tertangkap tangan. Tujuannya supaya administrasi penyelidikan dan penyidikan hukum oleh KPK itu mudah.

"Kalau tertangkap tangan kan urusannya belakangan, sprindik belakangan, semuanya belakangan, yang penting tangkap dulu. Ini fakta Ibu Basariah, teman-teman kesulitan, kesulitan apa? Mencari alat bukti dan siapa yang harus ditersangkakan," jelas dia.

BACA JUGA: Fahri Sebut OTT KPK Skandal Terbesar untuk Menipu Rakyat

Contoh lain yang disampaikan Arteria adalah ketika penyidik menelepon seseorang dan memintanya datang ke kantor KPK untuk menjelaskan suatu kasus. Tapi tiba-tiba orang tersebut ditangkap dan dikatakan OTT.

"Ini beberapa kejadian. Sudah pak, kita gak mau ribut-ribut, bapak datangg dulu, pas datang langsung ditangkap, katanya OTT. Ini gak waras namanya, mohon maaf,” ucap Arteria dengan nada tinggi.

Karena itu, pihaknya meminta dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, jangan lagi ada kalimat OTT. Itu harus diganti dengan kalimat yang tepat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin jadi Justice Collaborator, Noda Merah Untuk KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler