Bahas Nasib Guru Honorer & Nakes, MenPAN-RB Azwar Anas Bakal Bertemu 2 Menteri

Minggu, 11 September 2022 – 08:10 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meniadakan honorer pada 2023, langsung disikapi Azwar Anas.

Sejak dilantik pada Rabu, 7 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas bergerak cepat menuntaskan agenda penyelesaian honorer.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Siapkan Skema Penyelesaian Honorer K2 & Non-K2 Secara Bertahap

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini sudah memahami bagaimana masalah honorer.

Menurut dia perlu inovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah ini tidak berkepanjangan.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Bertemu Kepala BKN & LAN, Cari Formula Penyelesaian Honorer

Dia menyebutkan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk meniadakan honorer pada 28 November 2023 menjadi pelecutnya mencari skema terbaik untuk menuntaskan tenaga non-ASN. Penyelesaiannya tentu secara bertahap, sesuai kekuatan anggaran.

Khusus membahas nasib guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes), MenPAN-RB Azwar Anas akan segera bertemu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Diharapkan dengan pertemuan tersebut akan diperoleh formula penuntasan masalah guru honorer dan nakes.

"Tenaga honorer memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Dia menambahkan diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer K2 maupun non-K2.

Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan untuk penyelesaian guru honorer, pemerintah telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Pemda tahun anggaran 2022. Dalam PermenPAN-RB tersebut, keberpihakan pemerintah kepada honorer sangat kuat. 

Alex mengatakan untuk guru lulus passing grade (PG) menjadi prioritas I diangkat PPPK tanpa tes. Selain itu, guru honorer K2 dan non-K2 yang masuk Dapodik minimal masa kerja 3 tahun menjadi prioritas II serta III diangkat PPPK hanya dengan metode observasi.

Prioritas II dan III adalah para guru yang sudah ikut tes, tetapi tidak lulus PG maupun yang belum ikut tes PPPK 2021.

Untuk honorer nakes, lanjut Alex, Kemenkes sudah sepakat memberikan afirmasi seperti guru. 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan honorer di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara, tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.

MenPAN-RB Azwar menegaskan  jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka bisa mengajukan usulan pendataan. (esy/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler