jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Kementerian PAN-RB, Jumat (9/9).
Adapun topik yang dibahas dalam pertemuan itu antara lain untuk mengurai masalah honorer yang banyak menjadi perbincangan publik.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas, Eks Reporter yang Mendulang Prestasi sebagai Bupati Hingga Jadi Menteri
“Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah ini tidak berkepanjangan," ujar Azwar Anas saat berdiskusi dengan Kepala LAN Adi Suryanto dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan.
BACA JUGA: 4 PR Azwar Anas di KemenPAN-RB, Ada Soal Honorer
Dia mengaku telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.
Dalam waktu dekat, Anas juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
BACA JUGA: Peringatan dari MenPAN-RB Azwar Anas, Jangan Sampai Honorer Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
“Nanti kami detaikan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi," ungkapnya.
Anas menambahkan akan intens mencari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta kementerian terkait lainnya.
Anas mengatakan terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.
Menurutnya, diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer.
Ini yang perlu didorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan honorer di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.
Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
Sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.
"Jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka bisa mengajukan usulan pendataan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad