jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyiapkan agenda khusus 1 September untuk membahas nasib 90 ribu nasib satpol PP.
Menurut Ketua DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah, agenda tersebut ada setelah pihaknya mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Dewan Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: Ini Harapan Pemerintah kepada Satpol PP & Satlinmas
"Alhamdulillah, surat permohonan kami sudah dijawab dan diagendakan 1 September akan digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II dengan FKBPPPN," kata Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Minggu (28/8).
Dia mengungkapkan seluruh honorer satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menyambut baik agenda tersebut.
BACA JUGA: Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
Itu karena permasalahan tenaga honorer tidak kunjung selesai khususnya satpol PP yang saat ini keberadaan kepegawaian mereka terbelenggu dalam Pasal 256 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan untuk menduduki jabatan fungsional Polisi Pamong Praja harus mengikuti seleksi CPNS, yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Salah satu persyaratannya harus mempunyai usia tidak lebih dari 35 tahun.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK
Fadlun Abdillah mengungkapkan ada dua masalah utama yang membelenggu honorer satpol PP. Pertama, kondisi eksisting saat ini tenaga honorer satpol PP seluruh Indonesia berusia 35 tahun ke atas.
Kedua, jabatan fungsional satpol PP tidak termasuk di dalam 187 jabatan fungsional yang tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022.
KepmenPAN-RB itu merupakan revisi atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK.
"Jadi, kami ibaratnya maju kena mundur kena. Oleh karenanya butuh kebijakan khusus pemerintah,' tegasnya.
Lanjut dikatakan agenda RDPU Komisi II DPR RI tersebut menjadi kesempatan bagi honorer Satpol PP untuk menyuarakan aspirasi kami mengenai permasalahan mereka kepada Komisi II DPR RI.
Dia berharap Komisi II bisa mendorong Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri sebagai pembina kepegawaiaan jabatan fungsional Pol PP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat grand desain dalam penyelesaiaan permasalahan honorer Satpol PP yang mengedepan asas keadilan.
Selain itu, dengan RDPU tersebut FKBPPPN meminta kepada Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat khususnya Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk menyusun produk hukum setingkat peraturan pemerintah atau keputusan presiden yang bendasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali dalam hal menyelesaikan masalah honorer. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad