Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS

Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:53 WIB
DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8). Foto: FKBPPN DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8).

Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK

Ketua DPW FKBPPPN DKI Jakarta Didi Ahmad mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah menerbitkan payung hukum khusus Satpol PP sehingga bisa diakomodasi menjadi PNS.

"Kami berharap DPR bisa mengawal proses peralihan dari pegawai non-PNS Satpol PP menjadi PNS," kata Didi dalam keterangannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Bersama Satpol PP dan OPD, Ini Fokus Pembahasannya

Dia mengungkapkan tiga alasan untuk diterbitkan payung hukum pengangkatan PNS.

Pertama, pemerintah membatasi pegawai non-PNS sampai dengan November 2023.

BACA JUGA: Satpol PP Ribut dengan Juru Parkir Liar, Wagub DKI Beri Peringatan

Kedua, belum ada kejelasan mengenai status pegawai tidak tetap (PTT). Terakhir, Didi menyatakan pihaknya menolak ditetapkan sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.

Sebab, kata Didi, menurut peraturan perundang-undangan, Satpol PP adalah jabatan fungsional PNS. Selain itu, tugas Satpol PP adalah penegak Perda, peraturan kepala daerah, menjaga ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dia juga menyampaikan tugas Satpol PP termasuk standar pelayanan minimal bagi pemerintah daerah. Karena itu, setiap Pemda dari Sabang sampai Merauke pasti ada Satpol PP.

Khusus di DKI Jakarta, lanjut dia, Satpol PP diangkat oleh gubernur dan memiliki masa pengabdian paling sedikit 16 tahun.

Namun, sampai saat ini Satpol PP DKI sejak terbitnya PP 48/2005 juncto PP56/2012 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS tidak terealisasi.

Di sisi lain, Didi juga berharap pemetaan dan pendataan yang dilakukan sesuai dengan surat Menpan RB nomor B/511/ M.SM.01.00/2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik instansi pemerintah pusat dan daerah, khususnya gubernur DKI Jakarta.

Dia menginginkan semua PTT Satpol DKI Jakarta terdata sesuai surat edaran tersebut.

"Jumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta yang berstatus PTT kurang lebih sebanyak 1.574 orang dan 160 orang sudah bertugas di Dishub, sedangkan secara nasional berdasarkan informasi kurang lebih ada 90 ribu orang yang bertugas sebagai Satpol PP non-PNS," kata dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gandeng Satpol PP Tertibkan Aktivitas Citayam Fashion Week


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler