jpnn.com, JAKARTA - Platform digital yang membahas isu politik, Komisi.co turut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terkait hal privat yakni Check In.
Komisi.co, Ketua Penyambung Suara Rakyat Komisi.co Muhamamad Ronaldo, dan Ketua Dewan Penasihat Komisi.co Duto Triadjie mengulas RKUHP terkait hal privat, yakni Check-In.
BACA JUGA: RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini
Ronaldo mengatakan bahwa ada peraturan mengenai tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman penjara.
"Undang-undang check-in itu isinya kalau melakukan kumpul kebo katanya kena pidana 6 bulan, tetapi melakukan seks di luar nikah kena pidana 1 tahun," jelas Ronaldo dikutip dari akun Komisi.co di Instagram.
BACA JUGA: Tertawakan Salah Satu Isi RKUHP, Tissa Biani Banjir Cibiran
Dia lantas menanggapi pembahasan kumpul kebo itu dengan kelucuan yang membuat tertawa.
"Tujuan utamanya adalah seks di luar nikah, kalau mereka kumpul kebo cuma mengobrol namanya makrab," tutur Ronaldo.
BACA JUGA: RKUHP Disahkan, Pengamat Sebut Mirip Cara Tiongkok
Komedi Politik
Komisi.co mengusung tagline #BikinPolitikJadiAsik guna mengajak anak muda bebas mengeluarkan pendapatnya.
Selain itu, mendorong anak-anak muda bersikap tangguh, berani dan menghilangkan rasa takut membahas politik.
"Saatnya mengkritik dengan lebih kreatif,” ujar Gianluigi Christoikov, Founder Komisi.co dalam keterangannya, Minggu (18/12).
Dhirham Andira selaku Ketua Dewan Pembina Komisi.co menambahkan konten yang disajikan dalam platform ini genre komedi politik.
“Bersama Komisi, Milenial dan Gen Z sudah tidak perlu lagi bingung untuk memilih mana media politik yang ringan dan asyik untuk menjadi pilihan, karena No Komisi No Party,” kata dia. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh