RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:11 WIB
Ilustrasi - Situasi unjuk rasa menolak RKUHP di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12) kemarin, dinilai segelintir kalangan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

Menanggapi hal tersebut Juru bicara RKUHP Albert Aries membantahnya.

BACA JUGA: Tertawakan Salah Satu Isi RKUHP, Tissa Biani Banjir Cibiran

Albert menyebut pandangan yang mengatakan RKUHP tak sesuai dengan HAM sama sekali tidak tepat.

"Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia," ujr Albert dalam keterangannya, Kamis (8/12).

BACA JUGA: RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara

Albert lantas mengemukakan alasan dari pernyataannya.

Antara lain, politik hukum yang terkandung dalam RKUHP bertujuan untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

BACA JUGA: RKUHP Disahkan, Pengamat Sebut Mirip Cara Tiongkok

"Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama dan jurnalisme," ucapnya.

Albert juga mengatakan pasal-pasal dalam RKUHP sangaat memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

Jadi, tidak benar RKUHP mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers.

Menurut Albert, seluruh ketentuan terkait pasal dalam RKUHP disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi dan modernisasi.

Salah satu contoh, ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, diadopsi dalam penjelasan Pasal 218 RKUHP.

Dikatakan, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Albert juga mengatakan tidak tepat RKUHP disebut melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas.

Sebab, dalam RKUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Keputusan untuk mengesahkan RKUHP yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

"Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil," katanya.

Albert dalam pandangannya juga menyebut RKUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

Hal ini untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal.

Selain itu, juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (The New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 Desember 1984. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler