Bahas Tragedi '65, Diskusi di LBH Jakarta Dibubarkan Polisi

Sabtu, 16 September 2017 – 19:07 WIB
Garis Polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membubarkan seminar sejarah dengan tema Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66 di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sabtu (16/9) pagi.

Pembubaran ini dilakukan polisi lantaran panitia penyelenggara tidak memberikan surat pemberitahuan.

BACA JUGA: Uni Fahira Belum Yakin Asma Dewi Pelanggan Saracen

"Belum ada dari panitia (izin) kepada kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Argo mengaku, atas dasar tidak adanya perizinan, polisi berhak untuk membubarkan acara itu. "Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian ya kami berhak bubarkan," tegas Argo.

BACA JUGA: Polisi Perkarakan Sopir Fortuner B 78 ABR Pemaki Polantas

Argo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus memberitahukan kepada kepolisian seperti dalam UU berkegiatan di muka umum.

"Di Undang-undang sudah jelas toh, di UU penyampaian pendapat Nomor 8/98 kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," tandas Argo. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Brigjen Aris Vs Novel Baswedan, Polisi Panggil 5 Penyidik KP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Ingin Jakarta Gunakan CCTV Terintegrasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler