JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening dalam jumlah di luar kewajaran dengan terdakwa Bahasyim Assifie mulai masuk tahap akhirKemarin (27/12), persidangan mengagendakan pemeriksaan terdakwa
BACA JUGA: Oposisi: Kebijakan SBY Sudah Tepat
Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap tuntutan jaksa sebelum akan diketuk palu vonis oleh majelis hakim terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak itu.Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, Bahasyim membantah dakwaan jaksa bahwa harta kekayaannya senilai Rp 64 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering)
BACA JUGA: Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat
"Itu semua hasil akumulasi bisnis," kata Bahasyim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Bahasyim membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan kepemilikan rekeningnya senilai Rp 885,14 miliar
BACA JUGA: KPK Harus Beberkan Kiat Buru Aset Koruptor
"Usaha saya sejak sebelum di Ditjen PajakSaya kerja keras sejak SMA, bisnis, tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.Dia mengungkapkan sudah mulai berbisnis sejak tahun 1972Ketika itu, Bahasyim merintis usaha material dan bahan bangunanDua tahun kemudian, dia mulai marambah bisnis penjualan mobil pabrikan EropaFotografi yang menjadi hobinya juga dikembangkannya menjadi bisnis hingga sempat memiliki tiga buah studio sebelum akhirnya dijual"Bisnisnya (fotografi, Red) maju karena tidak ada pesaingnya," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Tidak berhenti di situ, Bahasyim mengaku pernah melakukan kerjasama dengan pengusaha asal FilipinaBisnisnya adalah massage, spa, dan karaoke di FilipinaNilai investasinya mencapai USD 800 ribu dengan keuntungan USD 50 ribu perbulanBahasyim juga pernah investasi USD 30 ribu untuk bisnis alat kecantikan dan kosmetik di Guangzhou, Tiongkok.
Uang hasil keuntungan itu, kata Bahasyim, disimpan ke dalam beberapa rekening atas nama istri dan anaknyaPemisahan itu berdasarkan dari pihak bank"Agar keuntungannya lebih besar," katanya.
Seperti diketahui, Bahasyim terancam hukuman 20 tahun setelah didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uangDalam dakwaan pertaman, dia disebut telah melakukan pemerasan terhadap wajib pajak bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar pada 3 Februari 2005Kartini mengetahui bahwa Bahasyim sebagai pejabat Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penyidikan di bidang pajak.
Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa kepemilikan uang Bahasyim yang mencapai Rp 885,14 miliarUang tersebut disimpan atas nama Sri Purwanti, istri terdakwa, di BNI kanotr cabang Jakarta PusatMenurut jaksa, dalam kurun waktu 2004 hingga 2010, terdapat mutasi berupa penyetoran/pemindahbukuan atau transfer yang merupakan uang masuk sekitar 304 kaliJaksa juga mencatat transaksi pada rekening yang diatasnamakan dua anak Bahasyim, yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat Aturan CPNS pun Dititipi Calon
Redaktur : Tim Redaksi