JAKARTA - Pengamat Pemilu Ahsanul Minan mengatakan, temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait indikasi memecah sumbangan menjadi beberapa bagian yang ditujukan bagi pasangan calon kepala daerah, bukan hal baru.
Bahkan sudah terjadi sejak pelaksanaan pemilu 2009 lalu. Hanya untuk tujuan agar jumlah sumbangan dari masing-masing pihak tidak melebihi batas ketentuan.
"Ini sudah pernah terjadi. Nah ketika terjadi lagi, bisa mengingatkan bahwa ini menjadi sebuah pola. Dulu ada sumbangan beberapa pihak terhadap salah satu pasangan, itu terafiliasi pada satu holding company," ujar Ahsanul di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/11).
Menurut Ahsanul, ketika memecah sumbangan ke beberapa bagian menjadi sebuah tren, maka seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat, perlu khawatir. Karena undang-undang mengatur pembatasan maksimal sumbangan dana kampanye dengan satu niat, kepala daerah ketika terpilih nantinya tidak disetir oleh sekelompok pemilik modal.
"Karena itu Bawaslu perlu melakukan peninjauan. Sebab banyak perusahaan besar sangat mungkin melakukan praktik ini," ujarnya.
Selain itu Ahsanul juga menilai ada fenomena lain yang diperlihatkan dari laporan hasil pengkajian JPPR. Bahwa hanya sedikit sumbangan dari pihak ketiga yang diberikan bagi pasangan calon. Anggaran dana kampanye paslon didominasi dana yang berasal dari kantong paslon sendiri.
"Bisa saja mereka menerima dari pihak ketiga, tapi diklaim dari kantong sendiri. Ini berpotensi masalah karena sudah melanggar undang-undang. Bisa juga memang benar dana kampanye berasal dari kantong paslon sendiri. Tapi ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar parpol hanya menjadi kendaraan bagi paslon untuk maju," ujarnya.
Menurut Ahsanul, parpol seharusnya berkontribusi besar dalam kampanye paslon. Karena itu besaran sumbangan baik itu jasa maupun materi yang dikeluarkan oleh parpol, juga harus tercatat.
Selain itu, dalam penyelenggaraan pilkada kali ini, ada sebuah terobosan besar. Bahwa terhadap empat jenis kampanye paslon, difasilitasi oleh negara. Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam berkompetisi.
"Jadi kalau kemudian ada temuan paslon membiayai kampanye dari dana mereka sendiri, saya kira ini tentunya penting menjadi bahan evaluasi. Karena praktik semacam ini berpotensi cederai tujuan pembentukan hukum terkait subsidi negara dalam pelaksanaan kampanye pilkada,"ujar Ahsanul.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Gorontalo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akal-akalan Perusahaan Sumbang Calon Kada
Redaktur : Tim Redaksi