jpnn.com - JAKARTA--Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Provinsi Gorontalo, yang masih mempertahankan status Ismet Mile sebagai calon wakil bupati, menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, Ismet yang mantan Bupati Bonbol masih menyandang status bebas bersyarat dan ini bertentangan dengan Peraturan KPU tentang syarat penetapan calon kepala daerah.
Komisioner KPU RI Hadar Nafiz Gumay menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi khusus terkait kasus ini.
BACA JUGA: DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslih Siantar
"Kami hanya mengarahkan kepada KPU Bonbol agar menindaklanjuti putusan atau rekomendasi untuk men-TMS (tidak memenuhi syarat) yang datang dari Panwaslu setempat. Namun justru rekomendasi Panwaslu setempat tidak demikian," tegas Hadar.
Menurut Hadar, KPU RI sudah mengetahui sekarang Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengambil alih kewenangan Panwaslu setempat. Saat ini KPU menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan Bawaslu Gorontalo.
BACA JUGA: DPD RI Soroti Ketimpangan Dana Desa dan Penundaan Pengangkatan Guru Honorer
Mengenai penonaktifan Panwaslu Bonbol dan sikap KPU Bonbol yang masih kukuh menyatakan Ismet sebagai peserta Pilkada Bonbol, Hadar mengatakan, Bawaslu Provinsi Gorontalo yang akan mengeluarkan rekomendasi.
"Begitu Bawaslu Provinsi keluarkan surat rekomendasi, KPU Bonbol harus menindaklanjuti rekomedasi tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Akal-akalan Perusahaan Sumbang Calon Kada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: Penghasilan Petani Kampar 8 Kali Lipat Gaji Ketua DPD RI
Redaktur : Tim Redaksi