Bahlil Lahadalia Lontarkan Kalimat Tegas, Pengusaha Tolong Diingat Ya!

Jumat, 07 Januari 2022 – 16:13 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan sejatinya tidak boleh mengatur negara, tetapi, pemerintah yang harus mengatur pengusaha. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan sejatinya tidak boleh mengatur negara, tetapi, pemerintah yang harus mengatur pengusaha.

Dengan catatan, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Pasalnya, menurut Bahlil semua harus bicara pada konteks keadilan.

BACA JUGA: Tak Pandang Bulu, Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Segera Berlaku

"Izin yang akan dicabut ini, adalah izin yang tidak beroperasi," ujar Bahlil.

Menurutnya, pencabutan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

BACA JUGA: Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

"Guna mewujudkan pemerataan, transparasi, dan keadilan, untuk orang banyak," ungkapnya, Jumat (7/1).

Kementerian Investasi menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan izin usaha baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan.

Eks Ketua HIPMI itu menyebutkan dari izin IUP pertambangan total ada 5.490, di sisi lain izin yang akan dicabut 2.078.

"Hampir 40 persen adalah izin yang tidak bermanfaat," ungkapnya.

Ke depan Bahlil berharap dapat menciptakan investasi yang berkualitas.

"Kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, meningkatkan pendapatan negara, dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin," ujar Bahlil.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler