jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen terbukti konstitusional.
Hal itu bisa terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 6 uji materi tentang presidential threshold (PT) 20 persen pada Kamis (24/2) ini.
BACA JUGA: Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja
"Ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji, hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima," kata Awiek kepada JPNN.com, Jumat (25/2).
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengatakan putusan MK yang menolak uji materi PT 20 persen juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu untuk menjalankan aktivitas politik.
BACA JUGA: Reza Indragiri Menganalisis Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Ini Kesimpulannya
Keputusan itu pun menjadi pertanda bahwa setiap warga negara yang berniat maju sebagai Capres 2024 harus mendapat restu dari partai politik.
Terlebih lagi, kata Awiek, DPR tidak memiliki rencana revisi UU Pemilu. Hal itu memperkuat ketentuan tentang PT 20 persen.
BACA JUGA: Menurut Yusril Ihza Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Picu Konflik Politik yang Luas
"Setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU," beber Awiek.
Sebelumnya, MK menolak 6 gugatan tentang PT 20 persen dalam Pilpres 2024 seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hari ini, Kamis (24/2).
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ast/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan