Bailout Century Langgar Sejumlah UU

Kesimpulan Sementara FPDIP

Rabu, 03 Februari 2010 – 04:32 WIB
Anggota Pansus dari F-PDIP Maruarar Sirait, Hendrawan Supratikno, dan Eva Kusuma menerima borgol dan sapu lidi dari aktivis JAMAN di gedung DPR, Selasa (2/2). (foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos)

JAKARTA - Fraksi PDIP selangkah lebih maju daripada Pansus Angket CenturyBila pansus gagal membuat kesimpulan sementara, FPDIP sudah bersikap dengan menyusun laporan sementara skandal bailout Rp 6,7 triliun itu

BACA JUGA: Wiranto Masih Enggan Tinggalkan Kursi Ketum

Partai yang berada di luar 'pagar Istana' tersebut menilai, ada belasan dugaan pelanggaran peraturan dalam kasus bailout Bank Century
"Selama 1,5 bulan melakukan pemeriksaan, pansus memang belum membahas soal aliran dana

BACA JUGA: Putra Agung Laksono Pimpin AMPI

Tapi, kami kira sudah cukup bahan untuk menyusun kesimpulan terkait dengan tiga tahap, yakni akuisisi/merger, FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek), dan KSKK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata anggota pansus Hendrawan Supratikno di gedung DPR kemarin (2/2).

Turut mendampingi, para anggota pansus dari PDIP lain, seperti Gayus Lumbuun, Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, dan Ganjar Pranowo
Hendrawan menuturkan, ada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan permasalahan hukum dalam bailout Bank Century

BACA JUGA: DPP Golkar Melemah Soal Sanksi

Yaitu, Bank Indonesia (BI), KSKK, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pelanggaran yang terjadi di BI, misalnya, mengubah peraturan BI tentang penentuan CAR demi memfasilitasi pemberian FPJPBI, imbuh Hendrawan, juga tidak menghitung secara pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century kala ditetapkan sebagai bank gagal.Di sisi yang lain, Ketua KSSK, yakni Menkeu Sri Mulyani, juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPSTerutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS

Artinya, Boediono dan Sri Mulyani bisa diduga melakukan tindak pidana? "Jelas akan terindikasi melakukan tindak pidana karena melanggar sejumlah UU, seperti UU Perbankan, UU BI, dan UU Korupsi," kata Hendrawan.Meski begitu, dalam paparannya, FPDIP tidak sekali pun menyebut nama pejabat negara terkait, seperti Boediono dan Sri MulyaniGanjar Pranowo mengatakan, mereka ingin agar konstelasi politik tidak terus meninggi"Lebih baik menahan diriApalagi, memang tidak ada satu pun UU yang bilang pansus harus mengeluarkan rekomendasi sementara," katanya

Ganjar menyampaikan, bentuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti terlibat bisa bertingkatMulai pidana umum, pidana perbankan, sampai kejahatan korupsi dan pelanggaran kebijakanUntuk memastikan itu dari aspek hukum, pansus akan meminta KPK memeriksa.

"Jadi, soal pertanggungjawaban sangat klirMenyangkut Pak Boediono, sekarang beliau WapresPertanggungjawabannya melekatKalau pansus bisa membuktikan itu (pidana), ya impeachKalau tidak (terbukti pidana, Red), ya tidak (di-impeach)," ujarnya"Beberapa menteri katakanlah bersalah, ya kita rekomendasikan untuk dicopot," imbuh Ganjar.

Wakil Ketua Pansus Angket Yahya Sacawirya mengatakan, pansus akan mengintensifkan waktu yang tersisa tiga minggu ke depanMinggu pertama, pansus mengagendakan untuk mengevaluasi dan menyelesaikan data atau dokumen, pemutaran rekaman, dan konsultasi dengan KPK"KPK waktu itu minta kopi rekaman dari awal sampai akhir," katanyaSelain itu, pansus mulai menyiapkan laporan dan pandangan fraksi"Sekarang tiap-tiap fraksi tengah menyiapkan pendapat fraksiItu memerlukan waktu yang cukup panjang," jelasnya

Selanjutnya, dalam minggu kedua, pansus akan mengadakan rapat konsultasi dengan BPK dan PPATK"Kami kan meminta BPK menginvestigasi lanjutan terhadap aliran dana," ujarnyaSetelah menerima laporan investigasi lanjutan dari BPK, pansus akan membentuk tim untuk turun ke sejumlah daerah"Masuk minggu berikutnya, fokus ke rapat intern untuk penyusunan laporan pansus," kata Yahya(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Merasa Diadu Domba


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler