jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (PDKI Kemenkumham), pada Rabu (20/7).
Citayam Fashion Week didaftarkan hak kekayaan intelektual pada klasifikasi merek kelas 41 dengan kode kelas barang atau jasa meliputi pemilihan kontes (hiburan), kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, hiburan dalam sifat peragaan busana, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Arsul Sani: Citayam Fashion Week tidak Perlu Dilarang
Merespons hal itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai pendaftaran hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week oleh selebritas Baim Wong tidak perlu dilakukan. Sebab, Citayam Fashion Week merupakan milik publik.
"Untuk apa didaftarkan karena itu milik publik dan itu sifatnya sementara," sebut Trubus saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (25/7).
BACA JUGA: Pemerintah Terbuka untuk Penentang Baim Wong & Indigo Patenkan Citayam Fashion Week
Trubus mengatakan Baim Wong seharusnya melihat arah kebijakan publik, pembiayaan dan keuntungan. Trubus melihat animo masyarakat tidak terlalu tinggi, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk mengurus acara Citayam Fashion Week, lebih tinggi dibandingkan keuntungan.
Dia menjelaskan acara Citayam Fashion Week merupakan kreasi para anak muda Sudirman Citayam Bojonggede Depok (SCBD) yang memanfaatkan waktu senggang mereka.
BACA JUGA: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil Malah Beri Saran Begini
Trubus mengatakan ajang serupa juga diadakan di beberapa daerah di Indonesia yang turut melibatkan komunitas atau anak muda setempat, seperti Bandung, Surabaya juga Semarang.
Namun, kegiatan tersebut juga tidak bertahan lama. Dia menyebut para selebritas tanah air yang terlibat di Citayam Fashion Week hanya mencari panggung di tengah viralnya anak-anak SCBD. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi