jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun menunggu hari untuk dieksekusi. Namun masih ada harapan meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah. Ada rencana mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Saat ini, Baiq Nuril bersama tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan permohonan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu paling tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi.
BACA JUGA: Jaksa Ancang - ancang Eksekusi Baiq Nuril
Joko Jumadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan, mereka meminta penundaan penahanan ke Kejaksaan Agung. Terkait panggilan Kejari Mataram, mereka akan tetap datang.
Tapi dengan catatan, mereka akan keberatan kalau panggilan tersebut akan menjadi eksekusi. ”Karena salinan keputusannya belum ada,” tegas Joko.
BACA JUGA: Suami Nuril tak Bisa Membayangkan Istrinya Dijemput Aparat
Sesuai pasal 270, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), eksekusi baru bisa dilakukan bila sudah ada salinan putusan, bukan petikan putusan.
Meski permohonan PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi mereka berharap ada salinan putusan terlebih dahulu baru melakukan eksekusi. ”Janganlah penegak hukum melanggar hukum,” katanya. (ili)
BACA JUGA: Demi Baiq Nuril, Rafi juga Tulis Surat untuk Presiden Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub NTB Sitti Rohmi Komentari Kasus Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : Soetomo