Jaksa Ancang - ancang Eksekusi Baiq Nuril

Sabtu, 17 November 2018 – 09:54 WIB
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, MATARAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram sudah mengirim surat panggilan kepada Baiq Nuril Maknun. Langkah ini sebagai bagian dari upaya eksekusi terhadap Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana perkara pelanggaran UU ITE.

Kajari Mataram Ketut Sumedana mengatakan, langkah strategis menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan. Dia sudah mengumpulkan penuntut umum yang menangani perkara tersebut dan Kasi Pidum.

BACA JUGA: Suami Nuril tak Bisa Membayangkan Istrinya Dijemput Aparat

”Langkahnya tidak ada lain, yaitu memanggil Nuril. Kapan siapnya dieksekusi,” kata Sumedana seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).

Pemanggilan Nuril telah dilakukan JPU. Sumedana mengatakan, berdasarkan KUHAP, jaksa bisa kapan saja mengeksekusi Nuril setelah putusan inkrah. ”Paling lama itu satu bulan setelah menerima putusan harus dieksekusi,” sebut dia.

BACA JUGA: Demi Baiq Nuril, Rafi juga Tulis Surat untuk Presiden Jokowi

”Hukumnya begitu, karena (perkaranya) sudah inkrah,” terang Sumedana.

Mengenai rencana peninjauan kembali (PK) dari penasihat hukum Nuril, kata Sumedana, tidak akan menghalangi proses eksekusi. ”Bunyi KUHAP memang begitu, PK tidak menghalangi proses (eksekusi),” ujarnya.

BACA JUGA: Wagub NTB Sitti Rohmi Komentari Kasus Baiq Nuril

Menurut Sumedana, langkah eksekusi terhadap Nuril merupakan upaya jaksa untuk bertindak sesuai koridor hukum. Termasuk menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Nuril bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan.

”Putusannya menyatakan bersalah, ya, kita jalankan. Kita bertindak sesuai koridor hukum, apalagi ini putusan (pengadilan) di tingkat akhir,” terang Sumedana.

Sementara itu, Joko Jumadi, tim penasihat hukum Nuril mengatakan, pihaknya yakin bisa mendapatkan bukti baru. ”Yakin bisa dapat. Ada beberapa teman Nuril yang belum didalami mengenai proses penyebaran rekaman itu,” kata Joko.

Langkah PK, kata Joko, akan dimatangkan tim penasihat hukum setelah mendapatkan salinan putusan. ”Tapi, kita lihat dulu salinan putusan, Apa saja pertimbangan hakim atas putusan bersalah terhadap Baiq Nuril,” ujar dia.

Menurut Joko, fakta persidangan ketika perkara bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, sudah sangat jelas menyatakan Baiq Nuril bukan orang yang mentransmisikan rekaman. Terungkap bahwa rekan Baiq Nuril, yakni Imam, yang berperan memindahkan rekaman dari handphone ke laptopnya.

Dari Imam itulah, rekaman percakapan asusila yang diduga dilakukan H Muslim, kepala SMAN 7 Mataram menyebar. ”Kalau karena persoalan (transmisi rekaman) itu, yang lebih pantas jadi tersangka, ya, Imam itu. Karena dia yang menyebarkan. Dan, itu ada di fakta persidangan,” beber Joko.

Sebelumnya,putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 574K/Pid.Sus/2018 pada 26 September, menyatakan mengabulkan kasasi penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari PN Mataram terhadap Nuril.

Ketua Majelis Hakim kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat konten asusila.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Nuril selama enam bulan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan Hakim Agung dengan enam bulan penjara, serupa dengan tuntutan jaksa. Ketika proses persidangan di PN Mataram, JPU Kejari Mataram meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Bunyi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler