jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor bagi pasien COVID-19.
Sejauh ini ada tiga orang anggota sindikat penipuan yang telah berada di tangan Bareskrim.
BACA JUGA: Awas, Hacker Antek Rusia Gentayangan Sasar Riset Vaksin Covid-19
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus itu berawal ketika perusahaan peralatan medis asal Italia, Althea menjalin kerja sama dengan Mindray Bio-Medical Electronics Co.,Ltd dari Shenzen, Tiongkok pada akhir Maret silam.
“Jadi, antara perusahaan Italia dan Tiongkok ini melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19,” ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9).
BACA JUGA: Akun Facebook Rachel Maryam Dikloning Untuk Penipuan
Belakangan pihak Althea mentransfer dana sebagai bentuk realisasi pembayaran. Namun, ada pihak yang mengaku dari Mindray Bio-Medical Electronics yang mengirim email ke Althea berisi pemberitahuan tentang pergantian rekening.
“Orang ini menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," beber Sigit. "Kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia."
BACA JUGA: Ungkap Penipuan di Internet, Bareskrim Siapkan Tim ke Belgia
Pada Mei 2020, pihak Althea mentransfer dana pembayaran ke rekening di salah satu bank di Indonesia. Ada tiga kali transfer dengan nilai total EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.
Ternyata ada sindikat yang meretas email milik Mindray Bio-Medical Electronics. Sindikat itu melibatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) masing-masing Safril BB, Rahudin alias Jamaluddin, Tomi Purwanto, serta pria asing bernama Dima alias Brother yang memiliki ciri berkulit hitam.
Althea pun melapor ke kepolisian di negerinya. Interpol Italia lantas memberikan informasi ke Interpol Indonesia soal tindak pidana penipuan tersebut.
Selanjutnya Interpol Indonesia meneruskan informasi itu ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dari hasil penelusuran, Bareskrim mengendus adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus business email compromise (BTC) terhadap Althea.
"Dari kerja sama Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, dan bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kami berhasil menangkap pelaku,” sebut Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan, anak buahnya menangkap tiga pelaku di lokasi terpisah, yakni Jakarta, Padang, dan Bogor. “Kemudian, kami juga mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening Bank Syariah Mandiri senilai Rp 56 miliar," tambah Sigit.
Namun, sampai saat ini Bareskrim belum bisa menangkap Dima. Kini WNA yang diduga dari negara di Afrika itu berstatus buron.
Sementara pelaku yang sudah ditangkap telah menyandang status tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Di antaranya ialah Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen). Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE.
Jerat lain yang dipakai polisi ialah UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekening penampung dengan saldo Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan