Baju Koruptor, KPK Salah Kaprah

Kamis, 14 Agustus 2008 – 18:13 WIB

JAKARTA-Koalisi Pemantau Tempat-tempat Penahanan (The Coalition for Monitoring of Detention Places) menentang niat KPK untuk membuat seragam bagi koruptorKelompok gabungan praktisi dan pengamat hukum ini menilai KPK telah salah kaprah bahkan cenderung mengintervensi kewenangan yang dimiliki  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebab selama ini sebagian besar tahanan KPK dititipkan di rumah tahanan.

jpnn.com - Menurut Awi Lollomanting dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Iqrak Sulhin kriminolog Universitas Indonesia, Gatot dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Muhammad Ali Aranoval asal Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) FH UI, selama ini Indonesia menerapkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pemberian kebutuhan dasar bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.

Asas yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah, di mana meski ditahan seseorang tak dapat dianggap bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan tetap dijatuhkan.

Sistem ini juga tak mewajibkan tersangka yang ditahan mengenakan seragam atau melakukan pekerjaan

BACA JUGA: Dimungkinkan, Tersangka Penggelapan AdamAir Bertambah

Menurut koalisi ini bukan bentuk pemberian keistimewaan sebab tujuannya memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia kepada yang sedang ditahan
Jika tujuannya menimbulkan efek jera yang diiringi dengan pemborgolan, menurut koalisi ini artinya negara telah gagal membina para tahanan.

KPK sudah saatnya memikirkan cara atau metode melakukan pembinaan terhadap para pelaku korupsi yang telah divonis

BACA JUGA: Peluru Nyasar dari Kaliber 9mm

Mengevaluasi apakah para koruptor yang telah menjadi narapidana telah sadar dan insyaf dari perbuatannya
(pra)

BACA JUGA: KPK Tangkap Markus

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU : Jumlah Parpol Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler