JAKARTA-Koalisi Pemantau Tempat-tempat Penahanan (The Coalition for Monitoring of Detention Places) menentang niat KPK untuk membuat seragam bagi koruptorKelompok gabungan praktisi dan pengamat hukum ini menilai KPK telah salah kaprah bahkan cenderung mengintervensi kewenangan yang dimiliki Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebab selama ini sebagian besar tahanan KPK dititipkan di rumah tahanan.
jpnn.com - Menurut Awi Lollomanting dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Iqrak Sulhin kriminolog Universitas Indonesia, Gatot dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Muhammad Ali Aranoval asal Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) FH UI, selama ini Indonesia menerapkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pemberian kebutuhan dasar bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.
Asas yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah, di mana meski ditahan seseorang tak dapat dianggap bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan tetap dijatuhkan.
Sistem ini juga tak mewajibkan tersangka yang ditahan mengenakan seragam atau melakukan pekerjaan
BACA JUGA: Dimungkinkan, Tersangka Penggelapan AdamAir Bertambah
Menurut koalisi ini bukan bentuk pemberian keistimewaan sebab tujuannya memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia kepada yang sedang ditahanKPK sudah saatnya memikirkan cara atau metode melakukan pembinaan terhadap para pelaku korupsi yang telah divonis
BACA JUGA: Peluru Nyasar dari Kaliber 9mm
Mengevaluasi apakah para koruptor yang telah menjadi narapidana telah sadar dan insyaf dari perbuatannyaBACA JUGA: KPK Tangkap Markus
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU : Jumlah Parpol Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi