Dimungkinkan, Tersangka Penggelapan AdamAir Bertambah

Kamis, 14 Agustus 2008 – 17:08 WIB

JAKARTA-Dalam penyidikan kasus penggelapan dana perusahaan AdamAir SkyConnection, memungkinkan adanya tersangka yang ditetapkan pihak kepolisianKemungkinan ini terbuka setelah pemeriksaan terhadap Sandra Ang

BACA JUGA: Peluru Nyasar dari Kaliber 9mm

“Kita lihat apakah nanti akan ada tersangka lain yang terlibat juga,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Kamis (14/8).

jpnn.com - Lebih lanjut dikatakan Abubakar, pada Rabu (13/8) kemarin, Sandra Ang yang tercatat sebagai wakil komisaris utama Adam AkyConnection mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan alasan sakit

“Kami sudah mengirim penyidik dan tim dokter untuk melakukan pemeriksaan langsung ke rumahnya (Sandra Ang, Red),” tambahnya.

Untuk diketahui pihak Mabes Polri telah resmi menetapkan Sandra Ang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan

BACA JUGA: KPK Tangkap Markus

Akibat perbuatannya, Sandra dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan terancam hukuman lima tahun penjara
Kasus senilai Rp157 miliar ini berawal dari laporan Direktur Keuangan AdamAir Gustianto Kustianto pada 26 Maret lalu ke Mabes Polri

BACA JUGA: KPU : Jumlah Parpol Bertambah

(rie/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Regulasi Sanksi Bahaya Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler