jpnn.com -
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan jumlah parpol perserta Pemilu Legislatif 2009 bakal bertambahKPU akan segera menggelar pleno untuk memutuskan keikutertaan empat parpol peserta Pemilu 2004 yang tak lolos verifikasi untuk Pemilu 2009.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, gugatan empat parpol yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI), Partai Merdeka, Partai Buruh dan Partai Sarikat Islam (PSI) yang dikabulkan PTUN adalah terkait Pasal 316 huruf d UU Pemilu
BACA JUGA: Perlu Regulasi Sanksi Bahaya Rokok
"Jadi bukan soal lolos verifikasi atau tidak karena itu sudah selesai, tetapi agar ada keadilan bahwa parpol peserta Pemilu 2004 bisa otomatis menjadi peserta Pemilu 2009," ujar Hafiz yang ditemui di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/8).Lantas apa sikap KPU dengan putusan PTUN itu? Hafiz menjelaskan, KPU akan segera menggelar pleno untuk menyikapinya putusan tersebut yang rencananya akan digelar hari ini
BACA JUGA: Libur, Tiket KA Habis
"Mungkin yang bertambah nomor urutnya sajaYang jelas, sambung Hafiz, KPU akan patuh dan menghormati segala putusan pengadilan
BACA JUGA: Penempatan TKI di Reformasi
Meski demikian, sikap KPU masih belum menerima salinan putusan PTUN atas gugatan empat parpol tesebut"Setelah menerima putusannya seperti apa sebenarnya (putusan PTUN), kami akan pelajari duluSetelah itu baru kita tentukan sikap di pleno KPU," pungkasnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak
Redaktur : Tim Redaksi